' Kasturi 81 Wadya Bolo PP 17 Th 2010 Tentang Internasional

PP 17 Th 2010 Tentang Internasional

Sekedar untuk bahan kita roho serisu sithik.... khususon kalau ada yang dari Ilmu Hukum (Piye Jon). INi beberapa petikan Masalah Standar Internasional di PP 17 th 2010 yg gres baru bulan lalu keluar.


Pasal 1: Ketentuan Umum: 35. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan
yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Pasal 13
(1) Pemerintah mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3) Pemerintah memfasilitasi akreditasi internasional program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemerintah memfasilitasi sertifikasi internasional pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Sertifikasi internasional untuk SD, SMP dan SMA tidak ada. Yang ada adalah akreditasi PS untuk PT sesuai dengan asosiasi-asosiasi disiplin ilmu. Dan adanya adalah pemeringkatan PT seperti yang pernah saya tulis. Jadi ini membingungkan.......


BAB VIII
SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
Pasal 143
Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
[Penjelasan Pasal 143: Yang dimaksud dengan “negara maju” adalah negara yang


mempunyai keunggulan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu.]

Ctt saya: Menurut saya Indonesia juga maju di bidang seni (batik, seni kerajinan, seni tari dll.... hahahahahaha
jadi mestinya nggak perlu ke manca negara ya

Khusus untuk SD, yg SMP dan SMA sangat mirip tinggal ganti SD menjadi SMP/SMA


Pasal 144
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan paling
sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit
1 (satu) SD yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3) Penyelenggaraan pendidikan pada SD yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara parsial menurut rombongan belajar atau mata pelajaran.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi penjaminan mutu SD bertaraf internasional yang diatur oleh Menteri.
(5) Pengembangan SD menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Logika saya, setelah 7 tahun berarti sudah harus tercapai sehingga biayanya tidak ada lagi untuk pengembangan... . Tapi susahnya, negara maju juga berlari suangat kencang..... jadi ini seperti fatamorgana karena Standar Negara Maju juga akan terus berubvah. They set their own standard.

(6) Pemerintah kabupaten/kota membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan SD bertaraf internasional atau rintisan bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1 komentar :

  1. mengunduh file lengkap disini:
    http://akademik.dikti.go.id/data/2010/PP/PP%2017%20Tahun%202010.pdf

    BalasHapus