' Kasturi 81 Wadya Bolo Penerimaan Siswa Hati-hati Rekan Guru SD

Penerimaan Siswa Hati-hati Rekan Guru SD

Untuk penerimaan siswa SD ini yg menarik (buat yang memiliki anak mau masuk SD, seperti saya... hahahaha) atau buat rekan guru SD.

TIDAK ADA TES PENERIMAAN SISWA SD. Padahal lho selama ini sebelum masuk SD sering-sering musti di tes dulu. Sudah bisa baca belum, berhitung, menulis... dkk

Penerimaan Peserta Didik
Pasal 69
(1) Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai
peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.

Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

UNTUK MASALAH UASBN/UAN
Sementara ini tidak terbaca adanya sayarat kelulusan adalah UASBN/UAN, tetapi syarat penerimaan ke jenjang SMP dan SMA menggunakan nilai UASBN dan UAN.

PASAL 74:
(4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh) pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (6).

PASAL 82:
4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 10 (sepuluh) pada satuan pendidikan
menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).

6 komentar :

  1. Sepertinya itu peraturan untuk SD/MI negeri ya ... Untuk swasta dilakukan test untuk mengetahui baseline anak dan memudahkan grouping.

    BalasHapus
  2. Sepertinya tidak. Karena PP tsb tidak membedakan negeri atau swasta... hahahahaha..... Sebagai catatan PP ini untuk mengisi ruang kosong akibat dicabutnya UU BHP setelah peninjauan MK.

    BalasHapus
  3. Swasta ki memang kadang tak tersentuh hukum, jadi tahun kemarin anakku masuk SD swasta yo jik di test. Kalau di negeri memang mereka udah takut ... seleksi berdasarkan tanggal bulan dan tahun lahir .. saya tuwek saya klebu

    BalasHapus
  4. Sekolah swasta berpacu untuk mendapat calon murid yang terbaik, prestasi murid terbaik itulah yang diharapkan menjadi daya tarik bagi calon murid lainnya kelak ... sehingga sekolah swasta ini dapat survive untuk dapat menghidupi warganya.
    Bagi guru negeri (PNS) ada tidak ada murid tetap saja gajian setiap bulan, lha kalau sekolah swasta ...

    BalasHapus
  5. kita cermati:
    Pasal 70 ayat 5
    Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada
    hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain. ini "saringan objektif"

    Tapi sekolah/komite akan menambahkan "saringan subyektif" misalnya berkaitan memiliki komitmen untuk:
    1. memberi sumbangan pengembangan pendidikan (dengan angka tertentu. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan)
    2. membayar SPP (dengan angka tertentu, pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan)
    3. mengikuti pendidikan berciri khas keagamaan/sosial (lihat PERAN SERTA MASYARAKAT pasal 186-191)
    4. mengikuti program percepatan atau pengkayaan (Lihat Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki
    Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa pasal 134-138)

    So, wali muridlah yang paling tahu sekolah terbaik mana untuk putera/puterinya sesuai dengan SIKONDOM (situasi, kondisi dan domisili)

    BalasHapus
  6. Masih ada (banyak) image bahwa sekolah (SD) Negeri di (pinggiran)kota itu identik dengan bangunan yang reyot dan guru (PNS) yang nggak profesional, makanya banyak yang ke SD Swasta daripada anake dadi korban..he...he..he....

    BalasHapus