' Kasturi 81 Wadya Bolo me-Rokok ?

me-Rokok ?

APABILA Anda termasuk ”ahli hisab” —sebutan bagi orang yang memiliki kebiasaan mengisap rokok— ada baiknya kini mulai mengurangi dan pelan-pelan meninggalkan kebiasaan tersebut. Selain mengganggu kesehatan, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tengah bersiap-siap mengeluarkan fatwa haram atas lintingan tembakau tersebut.

”Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama. Jika rapat tersebut menyetujui fatwa haram, maka akan diberlakukan secara nasional,” kata salah seorang ketua MUI Pusat, H Amidhan, belum lama ini.

Fatwa haram bukan lagi hal baru di MUI. Juli lalu, ada rapat koordinasi daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelum ini, lima tahun lalu, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok.

Sementara Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan (IAK) terus mendesak agar MUI segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak dan IAK telah mendatangi kantor MUI untuk membicarakan hal tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, penetapan fatwa haram bagi rokok bisa menekan angka perokok di kalangan anak. Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang penting, pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini.

---
SM. 13/12/08

3 komentar :

  1. Mau mengampanyekan hidup tanpa rokok saja pakai pinjam ''fatwa'' MUI segala.
    Malah golput juga diusulkan agar difatwakan haram oleh ulama. Kayaknya sudah pada hilang akal semua, alias edannnnn !!!!!

    BalasHapus
  2. Oma bilang, Banyak Jalan Menuju Roma ...

    BalasHapus
  3. Kalau merokok di haramkan jadi lambat laun tidak ada orang yang merokok lagi yah... Betapa bersihnya udara kita tanpa rokok. Namun apa iya polusi itu hanya dari rokok saja, bgm dg polusi2 yg lain...???
    Disisi lain dg tidak ada yg merokok lagi dan itu akan menimbulkan masalah baru di republik Indonesia ini :
    Pertama, karena berapa ratus ribu buruh rokok di Indonesia akan menjadi pengangguran, belum anak istrinya mo di kasih makan apa, berarti sudah tidak ada kepedulian sosial lagi.
    Yang kedua, cukai rokok merupakan salah satu pendapatan negara terbesar di Indonesia, dg fatwa haram merokok apakah sudah ada alokasi lain dari pemerintah untuk memperoleh pendapatan penggantinya. Sudah siapkah kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia bila itu nanti akan berdampak kepada perubahan besarnya nilai pajak yg lebih tinggi...???
    Yang ketiga, bahwa berdasarkan hasil riset bahwa dari 100% orang yang meninggal dunia ternyata hanya 20% yang diakibatkan karena merokok, maka merokoklah biar tidak masuk dalam hitungan yang 80% ha...3

    BalasHapus